• Breaking News

    30 October 2014

    Tarif Transaksi ATM Naik Jadi Rp 7.500 Mulai 1 November

    Nasabah perbankan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) tidak akan mencegah rencana kenaikan tarif transaksi lintas bank di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) per 1 November nanti.
    Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), mengatakan, BI masih memproses data tentang struktur tarif ATM dari perbankan.
    "Kami masih menunggu hasil evaluasi data bank. BI belum akan mengatur tarif transaksi," ujar Ida.
    Sebelumnya, provider jaringan ATM berdalih, salah satu kontributor terbesar kenaikan tarif adalah biaya penerapan sistem cip pada kartu ATM/debit dari sistem magnetik. Nuri Wicaksana, Product Services Vice President Artajasa (ATM Bersama) menyatakan, implementasi kartu cip menjadi salah satu struktur biaya besar dalam penentuan tarif transaksi ATM.
    "Penggunaan cip itu mandat BI yang harus diikuti bank. Tapi, secara biaya memang tidak sedikit," tukas Nuri. Hermawan Tjandra, Manager Pemasaran PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), menimpali, kenaikan tarif transaksi lintas bank di ATM lebih disebabkan oleh membengkaknya biaya operasional dan investasi pengadaan mesin ATM baru. Maklum, perusahaan switching dan perbankan tidak menaikan biaya tarif lintas bank selama lima tahun terakhir.

    Di luar penyesuaian biaya operasional yang menanjak, migrasi kartu ATM/debit ke kartu cip memang turut menambah beban operasional transaksi di ATM.  "Bank mengeluarkan investasi besar untuk penerapan cip pada kartu debit, mesin ATM dan EDC. Sedangkan, perusahaan switching mengeluarkan dana untuk teknologi informasi sistem cip," tandas dia.
    Asal tahu saja, bank dan provider jaringan ATM bakal mengerek tarif transaksi antarbank di mesin ATM sebesar 50%. Contohnya, biaya transfer ke bank berbeda menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transaksi.
    Tak cuma itu, sejumlah bank bahkan turut menaikkan tarif transaksi pembayaran. Misalnya, Bank Mandiri mengerek tarif pembayaran tagihan listrik menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 2.500.
    Sumber : Tribunews.com

    No comments: