• Breaking News

    27 April 2015

    Lagi Curhat Masalah Lemburan Nih, Yang Senasib Masuk Sini.

    Kali ini saya sangat miris mengetahui perubahan Paltfom lembur di tempat kerja saya. Masalahnya lemburan di batasin, sementara pekerjaan menumpuk dan harus di selesaikan sore itu juga bagaimana cara menyikapinya?

    Sebetulnya saya tidak terlalu khawatir karena ada uang tambahan dari internet, Alhamdulillah... tapi saya kasihan dengan teman-teman saya. 

    Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur

    Bagaimana PendapatMU Sob Apakah Sudah Sesuai Keputusan Menteri?
    Upah/Uang Lembur saya berapa? Gajimu memaparkan perhitungan upah lembur dan waktu kerja lembur Anda, dengan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri, Anda akan bisa mengetahui berapa upah dan uang lembur yang patut Anda terima dari perusahaan
    Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?
    1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
    Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
    2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
    Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

    Baca Juga : Alice Norin Rambah Bisnis "Fashion Online"
    Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
    3. Adakah Undang – Undang yang mengatur tentang Upah dan waktu kerja lembur?
    Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
    4. Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?
    Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
    Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
    a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
    PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
    Jam LemburRumusKeterangan
    Jam Pertama1,5  X 1/173 x Upah SebulanUpah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
    Jam Ke-2 & 32   X 1/173 x Upah SebulanAtau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
    Contoh:
    Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?
    Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
    Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :
    Lembur jam pertama :
    2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
    Lembur jam selanjutnya :
    2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
    Total uang lembur yang didapat Manda adalah
    Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925

    b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat
    PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
    JAM LEMBURKETENTUAN UPAH LEMBURRUMUS
    6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
    7 Jam pertama2 Kali Upah/Jam7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
    Jam Ke 83 Kali Upah/jam1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
    Jam Ke-9 s/d Jam ke-104 Kali Upah/Jam1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
    Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
    5 Jam pertama2 X Upah/jam5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
    Jam ke-63 X Upah/jam1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
    Jam Ke-7 & 84 X Upah/jam1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
    5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
    8 Jam pertama2 Kali Upah/Jam8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
    Jam ke-93 Kali Upah/jam1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
    Jam ke-10 s/d Jam ke-114 Kali Upah/Jam1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
    Contoh :
    Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
    Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
    Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
    Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
    6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
    5. Apakah perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya?
    Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja pasal 187 ayat 1
    Ketahui informasi lebih banyak mengenai peraturaturan atau hukum tenaga kerja mengenai upah kerja, jam kerja, cuti, hak maternal sesuai dengan Undang – Undang no.13 tentang Ketenagakerjaan di bagian Hukum Tenaga Kerja di situs Gajimu.com
    Sumber :
    Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur

    No comments: