• Breaking News

    10 August 2015

    Cara Import Barang Dari China

    Jika saat ini anda sedang berusaha untuk belajar tentang cara impor barang dari china berarti anda sudah berada pada website yang tepat. Karena apa, karena diwebsite ini nantinya anda akan menemukan pembelajaran komplit mengenai cara impor barang dari china yang mudah dan tidak  ribet.

    Pada dasarnya, ada dua cara impor barang dari china yang bisa anda pilih. Yang tentunya masing-masing cara akan mempunyai tiket keribetan yang berbeda.
    Yang pertama adalah cara impor barang dari china yang mengharuskan anda untuk menjadi pelaku utama disemua proses impor tersebut, mulai dari proses pembelian, proses pengiriman, hingga proses pajak bea cukai. Cara  inilah yang biasanya menjadikan sebagian besar masyarakat indonesia enggan untuk menjadi importir. Karena prosesnya yang ribet dan persyaratanya pun banyak. Apa sajakah persyaratanya untuk menjadi importir tipe ini?

        Anda diharuskan memiliki perusahaan berbadan hukum yang  mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen-dokumen lain sebagai dasar pendirian perusahaan.
        Anda diharuskan memiliki dokumen Angka Pengenal  Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
        1. dokumen API untuk importir produsen
        2. dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu
        Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK)  dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai.  Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.

    Gimana, banyak kan persyaratanya?

    Lantas jika anda tidak memiliki persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan diatas bagaimana?


    Anda tidak perlu khawatir, karena masih ada cara impor barang dari china yang kedua. Cara impor barang dari china model ini sama sekali tidak ribet dan merepotkan, bahkan anda bisa melaksanakanya darimana saja. Anda tidak perlu memiliki dokumen-dokumen perusahaan, anda tidak perlu memiliki Angka Pengenal Impor(API), dan anda juga tidak perlu memilik Nomor Induk Kepabeandan (NIK). Anda bisa berasal dari profesi apapun, entah anda seorang Ibu rumah tangga, seorang karyawan kantoran, seorang PNS, seorang pengusaha dan profesi-profesi yang lainya. Semuanya bisa menjadi importir dengan cara yang kedua ini.

    Cara Impor Barang dari China yang mudah dan hemat ini sudah dijelaskan secara lengkap pada bagian berikut. KLIK DISINI

    1 comment:

    Info lowongan said...

    Makasih buat infonya... :)